Baleg Lakukan Harmonisasi RUU Aparatur Sipil Negara
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah selesai melakukan harmonisasi terhadap RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR. Pada rapat yang dihadiri Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi dan beberapa anggota Komisi II lainnya, Rabu (6/7) Baleg DPR menyampaikan identifikasi hasil harmonisasi RUU tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, Taufik mengatakan UU ini diperlukan mengingat UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepegawaian sehingga perlu diganti.
Taufik mengatakan, UU ASN ini diusulkan karena Komisi II berangan-angan negara kita memiliki PNS yang profesional dan berdedikasi. Angan-angan ini kemudian diwujudkan dengan membuat regulasi yang dapat dipakai sebagai peraturan bagi aparatur negara.
Setelah dilakukan harmonisasi RUU ini terdiri dari 15 Bab dan 133 pasal. Terhadap salah satu isi pasal tersebut, Anggota Baleg Nurul Arifin mengkritisi adanya komisi baru dalam RUU tersebut yaitu dibentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Nurul mempersoalkan kenapa mesti dibentuk komisi baru ditengah-tengah banyaknya gugatan dengan banyaknya komisi-komisi.
Menurut Nurul, jumlah komisi-komisi yang ada sekarang kurang lebih 90 dan jumlah tersebut sangat besar. Keberadaan komisi-komisi ini juga banyak yang mengatakan tugasnya tumpang tindih dan bahkan ada yang kurang berfungsi.
“Kenapa kita tidak berpikir efektif dan efisien dengan memaksimalkan lembaga yang ada,” katanya. Karena dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara saja sedang melakukan reformasi birokrasi dan keberadaan komisi-komisi ini sedang dievaluasi.
Menanggapi hal itu, Taufik mengatakan, ada komisi yang diadakan karena ketidakpercayaan dengan komisi yang ada, selain itu juga karena ketidakmampuan kementerian-kementerian maka muncullah komisi itu.
Dia mengakui, memang orang sering alergi mendengar kata komisi. Namun itulah kenyataannya komisi muncul karena sebab-sebab tersebut. Tapi tentunya tidak harus dengan nama komisi dapat juga berupa badan, yang intinya dapat berfungsi dengan baik.
UU Aparatur Sipil Negara ini diantaranya mengatur pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai tidak tetap pemerintah, jabatan ASN, hak dan kewajiban, kelembagaan, wewenang, manajemen PNS, sanksi, sampai pada pencalonan dan pengangkatan dalam jabatan negara. (tt) foto:ry/parle